
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gucialit menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pakel yang diselenggarakan di Balai Desa Pakel. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Pakel, tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur lembaga desa, serta perwakilan masyarakat.
Musyawarah Desa ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan berlangsung secara terbuka, demokratis, dan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekcam Gucialit menyampaikan bahwa pembentukan BPD merupakan tahapan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sekcam juga mengajak seluruh peserta musyawarah untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan BPD dengan mengedepankan semangat kebersamaan, transparansi, dan tanggung jawab, sehingga dapat menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas, mampu menjalankan tugas dengan baik, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Pakel.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, diharapkan proses pembentukan BPD Desa Pakel dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan lembaga yang kuat, representatif, serta mampu mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.