Tim Verifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kecamatan Gucialit pada hari ini Rabu tanggal 6 November 2019 melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap pengajuan izin mendirikan bangunan.
Tim verifikasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Kecamatan Gucialit Bapak Hani Prasetiyo,S.H didampingi oleh staf yang membidangi.
Kegiatan verifikasi kali ini dilaksanakan di satu tempat di Desa Kertowono Kecamatan Gucialit.
Pentingnya kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa izin yang diajukan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah.
Pengajuan izin mendirikan bangunan atas nama Ningsi adalah untuk memberikan kepastian hukum atas bangunan milik pemerintah sesuai peruntukannya.
Semoga hal ini dapat dijadikan contoh bagi masyarakat yang mendirikan bangunan namun belum memiliki berizin, untuk segera mengajukan dan mengurus IMBnya.
Kecamatan Gucialit siap melayani masyarakat yang ingin mengurus IMB.