
Lumajang – Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Gucialit menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Persetujuan Lingkungan bagi Kegiatan Pemerintah dan Kegiatan Non Berusaha-Non Pemerintah di Kabupaten Lumajang.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai ketentuan dan prosedur pemenuhan persetujuan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan lingkungan merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan guna memastikan bahwa dampak terhadap lingkungan dapat diidentifikasi, dikelola, dan diminimalkan.
Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban pemenuhan dokumen lingkungan, mekanisme pengajuan persetujuan lingkungan, serta pentingnya memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun kegiatan non berusaha dan non pemerintah.
Keikutsertaan Kasi PMD Kecamatan Gucialit dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami regulasi lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan dan desa.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lumajang dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.