
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Gucialit menghadiri kegiatan Musyawarah Hukum Adat yang bertempat di Situs Selogending, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Kegiatan musyawarah tersebut menjadi ruang bersama bagi masyarakat dan para pemangku adat untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelestarian nilai-nilai, tradisi, serta kearifan lokal yang berkembang dan diwariskan secara turun-temurun.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi PMD Kecamatan Gucialit turut mengikuti rangkaian kegiatan dan menyimak pembahasan yang disampaikan dalam musyawarah. Kehadiran tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus dukungan terhadap upaya pelestarian budaya dan nilai-nilai adat di tengah perkembangan masyarakat.
Musyawarah berlangsung dalam suasana tertib dan penuh kebersamaan. Melalui kegiatan ini diharapkan nilai-nilai hukum adat dan kearifan lokal tetap terjaga serta dapat menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat yang harmonis, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.