
Pemerintah Kecamatan Gucialit mendampingi tim terkait kegiatan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan masyarakat hukum adat beserta nilai-nilai, sejarah, kelembagaan adat, wilayah adat, serta kearifan lokal yang masih dijalankan oleh masyarakat setempat.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pemerintah Kecamatan Gucialit, Pemerintah Desa Pakel, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengumpulan data dan informasi melalui diskusi, wawancara, serta penelusuran berbagai dokumen pendukung guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai eksistensi masyarakat hukum adat di Desa Pakel.
Camat Gucialit menyampaikan bahwa kegiatan identifikasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, proses ini juga menjadi upaya untuk menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, serta memperkuat identitas masyarakat lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh data dan informasi yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi serta mendukung proses verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat secara objektif, sehingga keberadaan masyarakat hukum adat di Desa Pakel dapat memperoleh pengakuan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.