Dalam rangka mempersiapkan proses pembentukan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kecamatan Gucialit menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Anggota BPD yang diikuti oleh seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Gucialit.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Gucialit dan dihadiri oleh Camat Gucialit beserta jajaran, para Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta perangkat desa yang membidangi penyelenggaraan pemerintahan desa. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme, tahapan, persyaratan, serta tata cara pembentukan anggota BPD agar proses pelaksanaannya berjalan secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Camat Gucialit menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Oleh karena itu, proses pembentukan anggota BPD harus dilaksanakan secara cermat, terbuka, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan pembentukan anggota BPD, sehingga proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan anggota BPD dapat terlaksana dengan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kecamatan Gucialit berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada seluruh desa dalam setiap tahapan pembentukan anggota BPD guna mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.